Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Hingga 1 Juni 2025

Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Hingga 1 Juni 2025

Nikita Mirzani - Foto (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)--

BACA JUGA:Transformasi Sistem BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Rincian Iuran Terbaru

Perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Reza Gladys Prettyani Sari. Di dalam laporannya Reza menuduh Nikita Mirzani bersama dua orang lainnya yakni Mail Syahputra dan dr. Oky Pratama, melakukan tindak pemerasan dan pencemaran nama baik. 

Tidak hanya itu, mereka juga dilaporkan atas dugaan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga kasus ini semakin kompleks.

Merujuk pada laporan tersebut, Nikita kini menghadapi jeratan hukum dari beberapa pasal sekaligus. 

Nikita dikenai Pasal 27B ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur soal pemerasan melalui media elektronik.

BACA JUGA:Wali Kota Eva Dwiana Ungkap Progres Penanggulangan Banjir di Panjang Utara

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini pun mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan tokoh publik dengan tingkat eksposur yang tinggi. 

Sosok Nikita Mirzani di kenal luas sebagai figur yang vokal di media sosial (Medsos, dan dunia hiburan. 

Oleh sebab itu, setiap perkembangan dalam kasus hukumnya selalu menjadi konsumsi publik yang menimbulkan berbagai pendapat.

BACA JUGA:Dalam Sebulan, Polresta Bandar Lampung Tangkap 28 Tersangka Kasus Narkoba

Selama menjalani masa penahanan, Nikita tetap menunjukkan sikap kooperatif kepada pihak penyidik. 

Ia menjalani serangkaian pemeriksaan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kendala selama proses berlangsung. 

Di sisi lain, tim hukumnya juga aktif mengambil langkah hukum sebagai bentuk pembelaan diri, termasuk dengan melaporkan beberapa akun media sosial yang dianggap telah menyebarkan informasi tidak benar dan merugikan nama baik Nikita di ruang publik.

Pengacara Nikita menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: