Kasus Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Tetap Tampil Tenang dan Modis

Kasus Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. - Foto Istimewa--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menyita perhatian publik, kali ini bukan karena sensasi di media sosial, melainkan karena keterlibatannya dalam perkara hukum yang cukup serius.
Pada hari Kamis 5 Juni 2025, Nikita resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama asistennya, Mail Syahputra, terkait dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan, serta pencucian uang.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, kewenangan penahanan kini berada di tangan Kejari Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
BACA JUGA:Gatot Kies, Keyboardist Ungu, Meninggal Dunia: Pasha Kirim Doa dari Tanah Suci
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan momen yang menarik. Sekitar pukul 12.05 WIB mobil tahanan yang mengangkut Mail Syahputra tiba lebih dulu di Kejaksaan.
Mail tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan diborgol dengan borgol transparan. Ia digiring oleh petugas dengan penjagaan ketat menuju ruang tahanan yang baru.
Meski menghadapi situasi hukum yang berat, Mail justru tampak santai dan sempat mengatakan, “Enak, di dalam enak,” kepada wartawan.
Beberapa menit berselang, giliran Nikita Mirzani tiba di lokasi sekitar pukul 12.15 WIB. Kehadiran Nikita langsung menarik perhatian karena penampilannya yang terkesan elegan.
BACA JUGA:Ruben Onsu Gagal Berangkat Haji 2025, Tetap Ikhlas dan Percaya Allah Punya Rencana Lebih Baik
Ia mengenakan pakaian cokelat muda dan tidak tampak diborgol seperti asistennya.
Meski tak memberikan komentar kepada media, Nikita tetap menunjukkan senyum kepada kamera sembari mengikuti arahan petugas.
Perbedaan perlakuan antara Nikita dan Mail dalam proses pelimpahan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Sebagian publik mempertanyakan standar perlakuan hukum terhadap publik figur, sementara sebagian lainnya menilai hal tersebut wajar jika yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: