Polres Lampung Selatan Sosialisasi Pengenalan Kode Etik Profesi dan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin
Sosialisasi digelar Polres Lampung Selatan mengenai kode etik profesi Polisi -Foto : Dok/humas Polres Lamsel -
BACA JUGA:Menjelajahi Cita Rasa Sambal Ikan Asin: Paduan Sederhana yang Menggoda
Perkap Nomor 2 Tahun 2016 memberikan panduan yang jelas terkait prosedur penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri. Prosedur ini mencakup tahapan dari pemeriksaan awal hingga penjatuhan sanksi, yang bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
AKP Aidil Herafly menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi anggota Polri.
" Sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi dan mendorong anggota Polri untuk selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,"Tegas AKP Aidil
BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Lampung Perbaiki Infrastruktur di Tanggamus
BACA JUGA:Buronan Kasus Narkoba Asal Lampung Ditangkap di Aceh, Satu Polisi Alami Luka Tembak
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi hukum ini diharapkan dapat memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan yang berlaku, diharapkan para anggota Polri dapat mengimplementasikan nilai-nilai etika dan disiplin dalam setiap aspek tugas mereka demi menciptakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: