Kawanan Pencuri Spesialis Minimarket di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Kawanan Pencuri Spesialis Minimarket di Bandar Lampung Dibekuk Polisi--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kedaton dan Polsek Kemiling berhasil menangkap DP (23), warga Langkapura, Bandar Lampung, yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sejumlah minimarket dan toko di Kota Bandar Lampung.
Dalam aksinya yang terakhir, pelaku berhasil membobol sebuah toko roti di wilayah Way Halim, pada Selasa, 15 April 2025 dini hari, dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
DP diringkus petugas pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 23.35 WIB, di Jalan Mangkubumi, Langkapura, Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan setelah DP sempat lolos dari upaya penangkapan sebelumnya di kediamannya.
Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok belakang, kemudian membuka atap menggunakan obeng, dan merusak plafon untuk masuk ke dalam.
BACA JUGA:Warga Gelar Aksi Kedua di Depan Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Desak Solusi Banjir
“Pelaku berjumlah dua orang. Satu pelaku lainnya, berinisial AR, saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Budi Harto, Kamis, 24 April 2025.
Dalam aksinya, DP bertugas masuk ke dalam toko, sementara AR mengawasi situasi di luar.
Kepada polisi, DP yang merupakan residivis kasus pencurian, mengaku telah lima kali melakukan aksi serupa.
“Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu melakukan survei lokasi, baik bagian dalam maupun luar toko yang menjadi target,” tambah AKP Budi.
BACA JUGA:Polres Lampung Utara Ungkap 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan
Dari hasil penyelidikan sementara, kawanan ini telah beraksi di lima lokasi berbeda, yakni empat minimarket dan satu toko roti. Dalam aksi terakhir, pelaku membawa kabur satu unit handphone merek Samsung, satu unit tablet Samsung, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
“Target mereka adalah barang-barang yang mudah dibawa dan cepat dijual kembali,” jelas AKP Budi.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit Samsung A14 warna silver yang diambil dari toko roti. Sementara itu, tablet hasil curian disebut telah digadaikan oleh pelaku, dan informasi ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Akibat perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: