Praktisi Hukum: Satpol PP dan Dishub Punya Wewenang Tertibkan Parkir Liar di Lampung Utara

Praktisi Hukum: Satpol PP dan Dishub Punya Wewenang Tertibkan Parkir Liar di Lampung Utara

Parkir liar di sejumlah ruas jalan utama di Lampung Utara mengganggu arus lalu lintas -Foto Hasan-

BACA JUGA:Kantor Bawaslu Mesuji di Geledah Kejari Soal Dana Hibah Pilkada

“Kalau ada inisiasi dari Satpol PP atau instansi lain, kami siap turun bersama. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Lampura, Khairul Anwar, menyatakan bahwa penanganan parkir liar bukan sepenuhnya menjadi tugas lembaganya. 

Ia menyebut, wewenang utama berada pada pihak kepolisian dan Dishub sesuai Undang-Undang Lalu Lintas.

"Kami hanya penegak Perda, bukan undang-undang secara umum. Tapi kami siap mendukung jika ada sinergi lintas instansi," ujar Khairul saat ditemui Medialampung.co.id, Rabu (9/4/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: