Polres Lampung Utara Janji Selidiki Parkir Liar di Samping RS Candimas Kotabumi
Kasat Reskrim AKP Apfryyadi berjanji akan menyelidiki kasus parkir liar di sekitar RS Candimas Kotabumi-Foto Hasan-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Keberadaan parkir liar di samping Rumah Sakit (RS) Candimas Medical Center Kotabumi terus menuai sorotan.
Lahan parkir yang berdiri di atas garis sempadan irigasi milik Kementerian PUPR itu diduga melanggar regulasi dan kerap mengganggu akses warga.
Merespons hal tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara menyatakan akan segera melakukan penyelidikan.
“Untuk terkait parkiran samping Rumah Sakit Candimas Medical Center Kotabumi, dalam waktu dekat akan kita lakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim AKP Apfryyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16 Juli 2025).
BACA JUGA:Penumpang Kereta Api di Divre IV Tanjung Karang Naik 21 Persen Selama Libur Sekolah
Pihak rumah sakit sendiri membantah keterlibatannya dalam pengelolaan area parkir tersebut.
Direktur RS Candimas Medical Center, Dr. Insani Zoffiar Efendi, menegaskan bahwa lokasi yang dipersoalkan berada di luar wewenang pihak rumah sakit.
“Itu bukan pengelolaan dari pihak RS Candimas. Kami hanya mengelola lahan parkir di dalam gedung rumah sakit, termasuk yang berada di basement,” jelasnya, Jumat (11 Juli 2025).
Ia menambahkan bahwa karena lokasi tersebut berada di luar kawasan rumah sakit, pihaknya tidak memiliki tanggung jawab atas izin maupun operasional parkiran tersebut.
BACA JUGA:Puluhan Warga Demo di Pemkot Bandar Lampung, Desak Penerbitan Sertifikat dan Tindak Mafia Tanah
Sementara itu, Penyidik Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Yusen K., SE, MM, menilai keberadaan parkir liar tersebut sudah melanggar aturan.
“Keberadaan parkiran di garis sempadan irigasi sudah kami beri surat peringatan pertama. Namun hingga kini, belum ada respons dari pihak rumah sakit,” ungkap Yusen, Rabu (9 Juli 2025).
Menurut Yusen, pelanggaran terhadap garis sempadan irigasi tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
