Residivis Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap Lantaran Aksi Pengeroyokan dan Bawa Sabu

Residivis Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap Lantaran Aksi Pengeroyokan dan Bawa Sabu

Pelaku pengeroyokan di Bandar Lampung kedapatan membawa sabu, ternyata residivis narkoba--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang residivis kasus narkoba berinisial YO (24), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, kembali harus berurusan dengan hukum. 

Ia ditangkap oleh aparat Polsek Panjang pada Selasa malam, 8 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sakal, Kelurahan Pidada, setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap RR (21), warga setempat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa penangkapan YO berawal dari laporan masyarakat mengenai aksi pengeroyokan.

Dalam proses penangkapan, YO sempat membuang sebuah kotak rokok yang setelah diperiksa, ternyata berisi dua paket kecil narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Batik Tulis Soedjono Lamongan Tembus Pasar Global Berkat Pemberdayaan BRI

“Berbekal laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Panjang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku. Saat akan ditangkap, pelaku YO membuang barang bukti berupa dua paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” ujar Kombes Pol Alfret.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa YO mengaku hanya sebagai perantara penjualan sabu. 

Ia ditugaskan oleh seseorang untuk menjual barang haram tersebut seharga Rp100 ribu, dengan janji akan mendapat upah uang tunai serta kompensasi sabu untuk dipakai sendiri.

“Pelaku dijanjikan upah Rp100 ribu dan diberi sabu untuk dikonsumsi jika berhasil menjual semua paket tersebut,” tambah Kombes Pol Alfret.

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Amankan Rangkaian Ibadah Paskah di Sejumlah Gereja

YO diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis narkoba yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui pada Desember 2024, setelah menjalani masa hukuman selama 4 tahun 6 bulan karena kasus serupa.

Kini, aparat kepolisian masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok sabu yang melibatkan pelaku.

Selain menangkap YO, petugas juga menyita dua bungkus klip sabu sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kombes Pol Alfret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: