Soal Penolakan Berkas Pendaftaran Elin oleh KPU, Ini Kata Pengamat
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah--
BACA JUGA:Komisi II Dorong Kolaborasi Swasta-Pemerintah di Tengah Efisiensi Anggaran
Candrawansah juga menyinggung kemungkinan gugatan dari pihak drg. Elin terhadap KPU terkait ketidaklolosannya dalam pencalonan.
Dalam hal ini, aspek yang perlu diperhatikan adalah keberadaan tanda tangan bakal calon bupati dan wakil bupati dalam formulir pendaftaran serta kehadiran calon saat proses pencalonan.
Jika dokumen yang diajukan memang tidak lengkap, maka KPU hanya menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon dalam PSU Pilkada Pesawaran, yakni Supriyanto-Suriansyah.
Di akhir pernyataannya, Candrawansah menekankan bahwa situasi politik dalam PSU Kabupaten Pesawaran diprediksi akan semakin memanas.
BACA JUGA:Warga Minta Perbaikan Jembatan ke Dewan
Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara harus menjalankan tugasnya dengan kredibel agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berujung pada gugatan hukum.
Ia juga menyoroti peran Bawaslu, yang harus bersikap independen untuk menghindari praktik politik uang serta menjaga netralitas ASN dalam kontestasi politik ini.
"Bawaslu harus mampu menangani persoalan netralitas dan politik uang agar PSU berjalan adil dan transparan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: