Kasus PNS Kominfo Lampung Utara Absen Dua Tahun Belum Ada Kejelasan

ILUSTRASI: PNS Dinas Kominfo Lampung Utara 2 tahun absen--
BACA JUGA:PLN Dukung Bakat dan Prestasi Atlet Muda di Exhibition Mini Basket Lampung Series 2025
Untuk menangani kasus ini, Inspektorat Lampung Utara telah mengumumkan pembentukan tim gabungan yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan Kominfo.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ya, ini termasuk pelanggaran disiplin pegawai,” ujar Ridho, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius yang membutuhkan tindakan tegas guna menjaga integritas aparatur sipil negara.
Ridho juga menyebutkan bahwa regulasi khusus untuk menangani kasus PNS yang bersangkutan masih dalam proses pembahasan.
BACA JUGA:Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat dan Pemerkosaan, 5 Tersangka Diamankan
“Minggu lalu, kami sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan. Setiap tahapan akan kami lakukan dengan hati-hati dan menyeluruh,” tambahnya.
Inspektorat Lampung Utara pun berencana melakukan pemanggilan kembali untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembinaan atau penerapan sanksi terhadap PNS yang bersangkutan.
“Dalam hasil pemeriksaan nanti, akan ada kualifikasi pelanggaran yang dapat mengarah pada pembinaan hingga penerapan sanksi,” jelas Ridho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: