Sesuai Intruksi Presiden, Pj Gubernur Lampung Minta Pengecer Segera Jual Kembali LPG 3Kg

Pj Gubernur Lampung, Samsudin--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pj Gubernur Lampung, Samsudin, mengimbau para pengecer untuk segera mendistribusikan kembali gas LPG 3 Kg yang telah diperoleh dari agen.
Imbauan ini disampaikan sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat mengenai kebijakan distribusi dan harga LPG subsidi.
Seruan tersebut disampaikan pada Selasa 4 Februari 2025, menyusul instruksi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Presiden mengeluarkan instruksi ini sebagai tanggapan atas kelangkaan LPG 3 Kg yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat.
BACA JUGA:Video Begal di Pondok Biru Lampung Utara Viral, Dua Pelaku Diamuk Warga
Presiden Prabowo meminta agar pengecer dapat kembali berjualan seperti biasa, setelah melakukan diskusi dengan DPR RI dan mempertimbangkan dampak kelangkaan LPG terhadap masyarakat.
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa setelah berkomunikasi dengan DPR, Presiden langsung menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam penjualan LPG 3 Kg.
Ke depan, pengecer ini akan diproses untuk menjadi sub pangkalan resmi.
“Presiden telah menginstruksikan Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer agar mereka dapat kembali berjualan seperti biasa. Nantinya, mereka akan diintegrasikan sebagai sub pangkalan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025 kemarin.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Kedaton Rampung Akhir Februari 2025
BACA JUGA:Klaim Hadiah Skin Langka dan Diamond GRATIS! Kode Redeem FF 5 Februari 2025
Dasco juga menekankan bahwa pemerintah tetap akan menjalankan aturan terkait stabilisasi harga LPG subsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengecer dapat kembali beroperasi mulai hari ini, sementara regulasi akan disesuaikan secara bertahap oleh Kementerian ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: