Mulai Hari Ini, Pengecer Resmi Dilarang Jual LPG 3KG

ILUSTRASI: Kementerian ESDM menata kembali mata rantai distribusi LPG 3 kg--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah resmi memberlakukan larangan bagi warung dan pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram mulai hari ini, 1 Februari 2025.
Aturan ini bertujuan memastikan distribusi gas subsidi lebih tertata dan harga sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg kini harus mendapatkannya langsung dari pangkalan resmi.
Keputusan ini diambil untuk memastikan distribusi gas subsidi lebih transparan dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Wamendagri Pastikan Retreat Kepala Daerah Terpilih Digelar Sebelum Ramadan
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan waktu satu bulan kepada pengecer untuk melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) jika ingin tetap berjualan LPG 3 kg secara legal.
Dengan demikian, mereka dapat bertransformasi menjadi pangkalan resmi yang diakui pemerintah.
Larangan ini bertujuan untuk menstabilkan harga dan menghindari lonjakan harga yang sering terjadi akibat distribusi LPG 3 kg melalui pengecer.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga LPG 3 kg tetap sesuai batas yang telah ditetapkan dan tidak terjadi over supply di pasar.
BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Gelar Silaturahmi Sambut Kepemimpinan Baru RMD-Jihan
"Kami ingin memastikan harga yang diterima masyarakat tetap dalam batas yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pengecer yang ingin tetap berjualan harus mendaftarkan diri secara resmi agar menjadi bagian dari jalur distribusi yang formal," ujar Yuliot.
Untuk menjadi pangkalan resmi, pengecer bisa mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Langkah ini diharapkan dapat memperpendek rantai distribusi sehingga harga lebih stabil dan pasokan lebih terkendali.
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: