Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran 2,2 Kg Sabu, 6 Pelaku Ditangkap

Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran 2,2 Kg Sabu, 6 Pelaku Ditangkap

Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran 2,2 Kg Sabu, 6 Pelaku Ditangkap--

BACA JUGA:Nekat Jadi Pengedar Sabu, Nelayan di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

_ Satu plastik klip berisi empat plastik klip sabu.

_  Satu plastik klip berisi tiga plastik klip sabu.

_ Satu plastik klip berisi 12 plastik klip sabu.

Total barang bukti yang ditemukan dari RF mencapai 2.200 gram atau 2,2 kilogram sabu. Selain itu, petugas juga menyita 100 butir pil ekstasi yang dikemas dalam 10 plastik klip terpisah.

BACA JUGA:Nekat Jadi Pengedar Sabu, Nelayan di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Kombes Pol Alfret menyatakan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Keberhasilan ini menjadi tantangan bagi kami untuk terus memerangi peredaran narkotika di Kota Bandar Lampung. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba agar kota ini terbebas dari peredarannya," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: