Waspada Pinjol Ilegal 2026: Kenali Modus, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya
Waspada Pinjol Ilegal 2026: Kenali Modus, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya--
Medialampung.co.id - Maraknya praktik pinjaman online ilegal pada tahun 2026 menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Modus yang digunakan semakin rapi dan sulit dikenali, sementara dampak yang ditimbulkan bagi korban justru semakin meresahkan.
Salah satu keluhan yang paling sering muncul adalah penyalahgunaan data pribadi, khususnya daftar kontak WhatsApp milik peminjam.
Tidak jarang, pihak pinjol ilegal menghubungi bahkan menyebarkan informasi utang kepada orang-orang yang sebenarnya tidak memiliki kaitan apa pun dengan pinjaman tersebut.
Berbeda dengan layanan pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasan otoritas keuangan, pinjol ilegal beroperasi tanpa regulasi yang jelas.
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjaman Online Legal OJK yang Masih Memberi Peluang Pencairan Dana
Mereka memanfaatkan celah teknologi, kurangnya literasi digital masyarakat, serta kondisi ekonomi yang sulit untuk menjerat korban.
Pada tahap awal, proses pengajuan pinjaman biasanya dibuat sangat mudah dan cepat. Namun setelah dana diterima oleh peminjam, berbagai persoalan justru mulai muncul.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali tanda-tanda pinjol ilegal agar tidak terjebak dalam praktik penipuan. Berikut beberapa ciri yang perlu diwaspadai.
1. Meminta Akses Kontak WhatsApp Secara Berlebihan
Ketika seseorang mengunduh aplikasi pinjaman atau mengisi formulir secara daring, sering kali diminta memberikan izin akses ke berbagai data pribadi seperti daftar kontak, galeri, hingga percakapan.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Terbaru: Pinjaman Rp 50 Juta hingga Rp 250 Juta Beserta Syarat Pengajuan
Akses tersebut kemudian disalahgunakan oleh pihak pinjol. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, mereka akan menghubungi satu per satu kontak yang ada di ponsel korban melalui WhatsApp.
Informasi mengenai utang pun disebarkan dengan cara yang bersifat mempermalukan dan menekan secara psikologis.
2. Penagihan Disertai Ancaman dan Intimidasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


