Dua Warga Pengangguran di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap Setelah Mencuri Motor Milik Tetangga Saat Banjir

Dua Warga Pengangguran di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap Setelah Mencuri Motor Milik Tetangga Saat Banjir

Dua Warga Pengangguran di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap Setelah Mencuri Motor Milik Tetangga Saat Banjir--

BACA JUGA:Polisi Investigasi Video Viral Supir Truk dan Security di Pelabuhan Bakauheni,

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Kompol Enrico.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: