Terganjal Masalah TKDN, iPhone 14 dan iPhone 15 Terancam Ikut Diblokir di Indonesia

Terganjal Masalah TKDN, iPhone 14 dan iPhone 15 Terancam Ikut Diblokir di Indonesia

ILUSTRASI: Sejumlah produk lawas Apple terncam ikut diblokir di Indonesia--

BACA JUGA:Galaxy S25 Series: Standar Baru untuk Smartphone AI

Namun, Kemenperin memperkirakan nilai riil investasi tersebut hanya sekitar US$200 juta. 

Fasilitas ini diharapkan mulai beroperasi pada 2026 dan mampu memasok 60% kebutuhan global AirTag, serta menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja.

Febri menyebut bahwa Apple menyertakan proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku dalam perhitungan investasi mereka. 

Padahal, investasi sebenarnya hanya diukur dari pembelian lahan, bangunan, dan teknologi. 

BACA JUGA:Pesawat Modifikasi Cuaca Tiba di Lampung, Mulai Operasi Kamis Pagi

Jika angka investasi benar-benar sebesar US$1 miliar untuk capex, dampaknya tentu akan lebih besar, terutama dalam menciptakan lapangan kerja.

Beberapa pihak menganggap bahwa birokrasi yang rumit dan kurangnya ekosistem teknologi tinggi menjadi alasan lambatnya realisasi investasi Apple. 

Namun, Kemenperin membantah hal ini. Sejak 2017, Apple telah beroperasi di Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas yang diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017, tanpa adanya keluhan terkait birokrasi.

"Hal-hal yang menghambat ini hanya klaim hipotesis yang diajukan oleh pihak tertentu. Apple sebenarnya memiliki potensi besar untuk membawa Global Value Chain (GVC) mereka ke Indonesia," jelas Febri.

BACA JUGA:Kurangi Resiko Banjir, Pj Gubernur Lampung Lepas OMC Tebar 15 Ton Garam

Jika Apple gagal memenuhi aturan TKDN, dampaknya akan dirasakan oleh konsumen di Indonesia. 

Bukan hanya produk baru seperti iPhone 15 dan iPhone 16 yang terancam tidak tersedia, tetapi model lama seperti iPhone 14 dan 13 juga berisiko diblokir. 

Hal ini tentu menjadi kekhawatiran besar, mengingat Indonesia merupakan pasar penting bagi Apple di Asia Tenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: