Sengketa Pilkada Pesawaran: KPU dan Bawaslu Sebut Pencalonan Aries Sandi Darma Memenuhi Syarat
Dalam sidang perkara sengketa Pilkada Pesawaran, KPU dan Bawaslu kompak menyebutkan bahwa pencalonan Aries Sandi Darma telah memenuhi syarat--
BACA JUGA:Akar Lampung Apresiasi Tindakan Cepat pj Bupati Pringsewu Hadapi Banjir dan Perencanaan Pembangunan
“Pada tahun 1992 itu ada namanya ujian persamaan itu yang diadakan oleh Dinas Kanwil pada saat tahun tersebut, tapi penempatannya di SMA 1 dan hal tersebut juga sudah ada dituangkan di bukti kami,” ujar Mario.
Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan sah Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024.
Kemudian, Bawaslu melalui Fatihunnajah menyampaikan bahwa tidak ada permohonan atau laporan pelanggaran dan sengketa pemilihan. Hal ini didasarkan pada pengawasan melalui hasil penelitian dokumentasi administrasi Aries yang dilakukan oleh Termohon.
“Ijazah Sarjana Universitas Saburai dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Pasca Sarjana Universitas Lampung dengan hasil verifikasi benar,” ujar Fatihunnajah.
BACA JUGA:Dinkes Lampung Utara dan BPOM Sidak Toko MINISO Kotabumi
Bahkan Fatihunnajah mengungkapkan bahwa Bawaslu mempertegas kepada Termohon perihal SKPI Aries yang pada pokoknya berdasarkan keterangan Termohon sudah sesuai.
Hal ini didasarkan pada surat Termohon yang pada pokoknya berdasarkan fakta dan analisa hukum Termohon, Termohon menilai bahwa pencalonan Aries sudah memenuhi persyaratan pencalonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: