Desa Rejomulyo Tetapkan KPM BLT DD Melalui Musdesus

Desa Rejomulyo Tetapkan KPM BLT DD Melalui Musdesus

Pelaksanaan Musdesus Penetapan Calon BLT DD Desa Rejomulyo -Foto - Wiji ([email protected])-

LAMSEL ,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Desa Rejomulyo  Kecamatan Jatiagung Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025

Musdesus tersebut dilaksanakan Kamis 16 Januari 2025 bertempat di balai desa yang dipimpin Camat Jatiagung Melalui Kasi Ekobang Andi Dharmawan, Kepala Desa Rejomulyo Tushandoro, Pendamping Desa Serta Ketua BPD 

Terpantau  dalam musdesus tersebut selain jajaran pegawai kantor kecamatan hadir juga pendamping desa, pendamping lokal desa, babinsa dan aparatur desa 

Dalam sambutannya Kepala Desa Rejomulyo Tushandoro mengatakan  sesuai dengan ketentuan pemerintah tahun ini kembali ditetapkan program BLT DD dan berjumlah 11 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) 

BACA JUGA:Garis Kemiskinan di Lampung September 2024 Meningkat Hingga 2,13 Persen

Kades juga berpesan agar kiranya bantuan ini dapat dimanfaatkan syukur bisa dapat digunakan untuk ternak sehingga bisa menyambung perekonomian keluarga 

"Sesuai dengan verifikasi dan validasi yang telah dilakukan pemerintah desa tetapkan 11 KPM Calon Penerima BLT DD Tahun Anggaran 2025 dengan besaran yang sama setiap bulan 300 ribu ,"ujara Tushandoro 

Lanjutnya Tushandoro juga berpesan agar kiranya nanti kalau sudah mendapatkan bantuan itu tidak habis pakai 

Di penutup sambutannya kades juga mengajak masyarakat penerima KPM dan seluruh masyarakat desa untuk saling bekerja sama dalam membangun desa sehingga kedepan bisa lebih baik lagi 

BACA JUGA:Pelantikan Gubernur 7 Februari Mendatang, Pemprov Lampung Belum Terima Informasi Resmi Perubahan Jadwal

Diketahui BLT DD Tahun 2025 ini sesuai dengan  UU Desa No 62 Tahun 2024 terkait Anggaran APBN ,Permendes No  2 THN 2024 dan PMK No 108 Tahun 2024 yang besarannya 15 persen dari pagu anggaran Dana Desa 

Sedangkan menurut Pendamping Kecamatan Rhama Naha Yeppy bahwa kriteria penerima BLT DD Tahun 2025 yakni Memiliki penyakit menahun,Tidak menndapatkan bantuan lain,Lansia tunggal dan tulang punggung keluarga,serta tidak punya pekerjaan tetap 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: