Pemerintah Desa Margolestari Tetapkan Penerima KPM BLT DD Tahun 2025
Verifikasi dan Validasi Calon Penerima BLT DD desa Margolestari -Foto - Wiji ([email protected])-
LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2025 , pemerintah Desa Margolestari Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan menggelar Verifikasi dan Validasi KPM BLT DD Tahun Anggaran 2025 , Jum'at Desember 2025
Kegiatan ini guna melihat secara langsung kondisi calon penerima BLT DD yang diusulkan oleh Kadus ataupun RT.
Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi ini di dampingi oleh pemerintah Kecamatan serta Pendamping Desa yang secara langsung mendata dan melihat langsung kondisi calon penerima BLT DD
Dimana kegiatan verifikasi dan validasi ini sesuai dengan UU No 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025
BACA JUGA:Melalui Verifikasi Dan Validasi Pemdes Jatimulyo Tetapkan KPM Penerima BLT DD Tahun 2025
Serta Permendes No 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa
Dimana Penggunaan alokasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2025 maksimal 15 persen dari pagu anggaran Dana Desa
Kepala Desa Margolestari Sonjaya, SH melalui Sekretaris Desa Sutrisno mengatakan bahwa calon penerima BLT DD Tahun 2025 dari usulan desa sebanyak 16 KPM
"Pemerintah Desa Telah lakukan verifikasi bersama Pendamping dan pemerintah kecamatan dengan secara langsung melihat kondisi calon penerima BLT DD,"ujar Sekdes usai verifikasi
BACA JUGA: PT. BTS Berikan Penjelasan terkait Konflik Tanah Lapangan Desa Wayhuwi
Lanjutnya Sutrisno mengatakan bahwa calon penerima BLT DD tahun 2025 sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah seperti Lansia, penyakit menahun namun mengalami penurunan penerima dari tahun sebelumnya (2024)
"Semoga semua calon penerima BLT DD yang telah diverifikasi bisa mendapatkan semuanya dan nantinya bantuannya bisa bermanfaat dan membantu perekonomian keluarga penerima bantuan,"Jelasnya
Sementara Kasi Ekobang Kecamatan Jatiagung Andi Dharmawan mengatakan bahwa kriteria penerima BLT DD yakni miskin ekstem, penyakit menahun ,disabilitas,lansia serta KK tunggal dan tidak mendapatkan bantuan yang lain dan masuk dalam data P3KS
Andi juga berpesan kepada Tim agar kiranya calon penerima bantuan BLT DD nantinya memang layak dan sesuai kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang tidak menerima bantuan supaya tidak terjadi kecemburuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: