Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Baru Dilaksanakan di Lima Daerah

Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Baru Dilaksanakan di Lima Daerah

Pj Sekdaprov Lampung, Fredy --

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto mulai diterapkan di lima daerah di Provinsi Lampung. 

Pelaksanaan program ini dimulai pada 6 Januari 2025 di Kabupaten Pringsewu, Way Kanan, dan Lampung Tengah. 

Kemudian diperluas ke Kota Metro dan Lampung Utara pada 13 Januari 2025.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fredy, memimpin rapat koordinasi terkait pelaksanaan program tersebut di Ruang Sakai Sambayan pada Senin 13 Januari 2025.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penggelapan Dana BPNT, Dinsos Lampung Utara Akan Surati Bank Mandiri

BACA JUGA:dr. Zaidul Akbar Ungkap Manfaat Rutin Minum Air Serai Sebelum Tidur

Dalam kesempatan itu, Fredy menegaskan bahwa program MBG bertujuan menciptakan generasi sehat, cerdas, dan produktif guna mendukung visi Indonesia Emas 2045.

"Program ini dimulai pada 6 Januari 2025 di beberapa kabupaten, dan kini telah menjangkau Kota Metro serta Lampung Utara. Provinsi Lampung siap mendukung penuh program ini, termasuk mengalokasikan anggaran jika ada arahan dari pemerintah pusat,"kata Fredy.

Ia menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program, termasuk pemenuhan kecukupan gizi, penyajian menu yang berbasis preferensi lokal, serta pemberdayaan masyarakat dan ekonomi lokal seperti UMKM, koperasi, dan Bumdes. 

Fredy juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat koperasi dan Bumdes demi memastikan ketersediaan bahan pangan yang diperlukan.

BACA JUGA:Penataan Lapak Pedagang di GOR Siger Way Halim Mulai Dilakukan

BACA JUGA:Penataan Lapak Pedagang di GOR Siger Way Halim Mulai Dilakukan

Ketua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Provinsi Lampung, Gede, menambahkan bahwa sekolah penerima program MBG harus tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau dalam sistem data E-Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.

"Sekolah-sekolah tersebut juga harus berada dalam radius 6 km dari SPPG atau dapat dijangkau dalam waktu distribusi maksimal 30 menit," jelas Gede.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: