Pj Gubernur Samsudin Terbitkan SE Bela Kesejahteraan Petani Dan Keberlanjutan Industri Ubi Kayu Lampung
Surat edaran Pj Gubernur Lampung tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga serta Kualitas Ubi Kayu--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ribuan petani singkong dari berbagai kabupaten di Provinsi Lampung menggelar aksi demonstrasi damai di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, pada Senin 13 Januari 2025.
Aksi ini menjadi bentuk protes terhadap sejumlah perusahaan tapioka yang dianggap tidak mematuhi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) terkait harga singkong.
SKB, hasil Rapat Koordinasi (rakor) yang dipimpin Pj Gubernur Lampung Samsudin pada 23 Desember 2024, menetapkan harga singkong Rp1.400/kg dengan refaksi maksimal 15 persen.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan petani dan pengusaha industri tapioka sebagai upaya menjembatani kepentingan kedua belah pihak.
BACA JUGA:Xiaomi 14T vs 13T: Mana yang Harus Kamu Pilih?.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Baru Dilaksanakan di Lima Daerah
Namun, petani mengeluhkan bahwa di lapangan, harga yang diberlakukan masih di bawah Rp1.400/kg dengan refaksi mencapai 35 persen.
Hal ini memicu ketidakpuasan petani dan mendorong aksi demonstrasi.
Sebagai respons, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung mengadakan dialog dengan perwakilan petani di ruang rapat Komisi DPRD.
Dalam pertemuan yang didampingi tim advokat Eni Sriwahyuni, petani mendesak agar SKB direvisi dan diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penggelapan Dana BPNT, Dinsos Lampung Utara Akan Surati Bank Mandiri
BACA JUGA:Kakek di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Usia 4 Tahun
Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Pj Gubernur Samsudin langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025, tertanggal 13 Januari 2025, tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga serta Kualitas Ubi Kayu.
Surat ini mengatur langkah strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap kesepakatan harga singkong:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: