Imbas Tragedi Ambruknya Kafe di Way Gubak, Pemkot Bandar Lampung Akan Cek Izin Tempat Wisata

Imbas Tragedi Ambruknya Kafe di Way Gubak, Pemkot Bandar Lampung Akan Cek Izin Tempat Wisata

Imbas Tragedi Ambruknya Kafe di Way Gubak, Pemkot Bandar Lampung Akan Cek Izin Tempat Wisata--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan memeriksa izin bangunan di seluruh tempat wisata yang ada di wilayahnya. 

Langkah ini diambil untuk memastikan semua tempat wisata memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemkot.

Langkah ini menjadi tindak lanjut dari insiden ambruknya salah satu cafe di Way Gubak, Gunung Balau, saat pergantian malam tahun baru.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengecekan.

BACA JUGA:Peresmian Tertunda, Pembangunan JPO Wisata Diadendumkan

"Kami sudah mendapatkan informasi, dan secepatnya akan melakukan pengecekan bersama tim," ujarnya, Jumat, 3 Desember 2024.

Diketahui, kafe yang ambruk tersebut ternyata belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Mengenai perizinannya, bangunan tersebut belum pernah mendaftar PBG secara online di Bandar Lampung,” jelas Yusnadi.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pemilik usaha tanpa izin, Yusnadi menyebut bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan menyeluruh terhadap pelaku usaha.

BACA JUGA:Setelah Dilakukan Penyegelan, Aktivitas di TPA Bakung Masih Berjalan Normal

“Soal sanksi, nanti kami lihat kondisi bangunannya. Informasinya, bangunan tersebut terbuat dari kayu,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengecekan ini akan dijadwalkan pada bulan Januari untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: