Kejati Lampung Periksa Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Terkait Kasus PT LEB

Kejati Lampung Periksa Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Terkait Kasus PT LEB

Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo mrnjalani pemeriksaan di Kejati Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo pada Selasa, 17 November 2024.

Dawam diperiksa terkait kasus korupsi dana Participating Interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada perusahaan BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan dari PT Lampung Jaya Usaha (LJU). 

Saat dihujani pertanyaan oleh wartawan usai pemeriksaan di Kejati Lampung, Dawam Rahardjo tidak berkomentar dan hanya melontarkan senyuman. 

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan yang juga mencatut Muhammad Dawam Raharjo itu berlangsung sejak pagi.  

BACA JUGA:Peras dan Perkosa Wanita, Trainer Gym di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

"Diperiksa tadi sejak jam 10.00 WIB pagi, dan ini pemeriksaan pertama kali," jelasnya.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan, pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). 

"Yang totalnya mencapai USD 17,2 juta atau sekitar Rp 270 miliar," katanya.

Ia mengungkapkan, dana Participating Interest yang diterima oleh PDAM Way Guruh sebesar Rp 18,8 miliar menjadi fokus penyidikan. 

BACA JUGA:Hampir Rampung, JPO Siger Milenial Akan Diresmikan Malam Tahun Baru

Penggunaan dana tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum.

Disebutkan, penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 15,6 miliar. 

Lebih lanjut, Armen membeberkan penerimaan pribadi oleh MDR sebesar Rp 322 juta (setelah dipotong pajak). 

"Kemudian telah dikembalikan ke PDAM Way Guruh dan disita oleh penyidik Kejati Lampung. Lalu, operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp 2,8 miliar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: