Batal Gugat Hasil Pilkada ke MK, Ridwan Kamil-Suswono Ucapkan Selamat ke Pram-Rano

Batal Gugat Hasil Pilkada ke MK, Ridwan Kamil-Suswono Ucapkan Selamat ke Pram-Rano

Pasangan RIDO batal gugat hasil Pilkada Jakarta ke MK, terima keputusan KPU--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono, memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.

Keputusan tersebut disampaikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi suara. 

Pasangan RIDO menerima kekalahan dan mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, yang memenangkan Pilkada dengan raihan suara sebesar 50,07%, cukup untuk mengakhiri kontestasi dalam satu putaran.

“Kami memutuskan menerima hasil Pilkada Jakarta 2024 yang telah ditetapkan KPU. Selamat kepada Mas Pramono Anung dan Bang Rano Karno yang akan memimpin Jakarta lima tahun ke depan,” ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers di kantor DPD Golkar Jakarta, Jumat (13/12/2024).

BACA JUGA:Cemari Lingkungan, Warga Tepuk Leban Protes Pabrik Pengolahan Sawit

Ridwan Kamil juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkompetisi dalam Pilkada Jakarta. 

Ia secara khusus mengapresiasi pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, atas persaingan yang sehat selama proses Pilkada berlangsung.

“Terima kasih kepada Pak Dharma Pongrekun dan Pak Kun Wardana atas persaingan yang memberikan banyak pembelajaran. Kami berharap Mas Pram dan Bang Rano dapat menjalankan amanah dengan baik serta memenuhi harapan warga Jakarta,” tambah Ridwan Kamil.

KPU Jakarta telah menetapkan hasil akhir Pilkada 2024 dengan pasangan Pramono-Rano meraih suara mayoritas, yakni 50,07%, sementara pasangan lainnya memperoleh hasil di bawah itu. 

BACA JUGA:Diduga Lecehkan Staff, Oknum Kepala Pekon Limau Ditetapkan Polda Lampung Jadi Tersangka

Kemenangan pasangan nomor urut 3 ini membuat Pilkada Jakarta tidak memerlukan putaran kedua.

Keputusan Ridwan Kamil-Suswono untuk tidak mengajukan gugatan mempertegas komitmen terhadap proses demokrasi yang transparan dan menghormati hasil pemilihan.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam menjaga stabilitas politik di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: