Pedagang Buah di Bandar Lampung Ditangkap Gegara Setubuhi Anak Di Bawah Umur

Pedagang Buah di Bandar Lampung Ditangkap Gegara Setubuhi Anak Di Bawah Umur

Pedagang Buah di Bandar Lampung Ditangkap Gegara Setubuhi Anak Di Bawah Umur--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur

Pelaku berinisial AS (29) yang merupakan seorang pedagang buah, dengan korban anak dibawah umur berinisial A (12) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Shabara menyatakan, perbuatan asusila ini dilakukan pelaku terhadap korban pada Jumat 29 November 2024 lalu, di kosan pelaku yang berada di Perumnas Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung. 

"Berdasarkan pengakuan korban, pelaku AS membawa korban ke kosannya yang berada di Perumnas Way Kandis," Kata Kanit PPA, Iptu Edy Shabara, Senin 2 Desember 2024.

BACA JUGA:Anggota Polisi Polresta Bandar Lampung Tangkap DPO Kasus Pencurian di Hari Ulang Tahunnya

Dia menjelaskan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan online. Usai berkenalan, kedua kemudian bertemu lalu korban diajak pelaku ke kamar kos. 

"Modusnya kenalan melalui aplikasi kencan pada Kamis 28 November 2024, dari sana memulai percakapan dan berlanjut ke WhatsApp, lalu mereka bertemu pada Jumat 29 November 2024," ucap dia.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali terhadap korban.  "Korban dibujuk rayu sempat minum anggur merah baru disetubuhi pelaku di rumah kontrakan sebanyak 5 kali," jelasnya. 

Menurut Edy, kasus tersebut terungkap berawal orang tua korban mencari anaknya yang tidak pulang ke rumah.

BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Lampung Tengah

"Orang tuanya mencari keberadaan anaknya, diketahui anak ini berada di kosan atau kontrakan dan dijemput oleh orang tuanya. Kemudian pelaku diserahkan ke Polresta Bandar Lampung," sebutnya. 

"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: