Guru Ngaji di Bandar Lampung Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid

Guru Ngaji di Bandar Lampung Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid

Guru Ngaji di Bandar Lampung Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Panjang, Bandar Lampung. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Januari 2023 dan berulang hingga Agustus 2024. 

"Korban dalam kasus ini berjumlah empat orang, masing-masing berinisial RSAM (11), FS (9), AI (9), dan KRM (10), yang semuanya masih duduk di bangku sekolah dasar," kata Kasat Reskrim, Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, Rabu 23 Oktober 2024.

Tindakan terakhir dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Tempat Pengajian Al-Istianah, Panjang Utara, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Bangunkan Penjaga Konter ,Pencuri Konter Di Natar Berhasil Dibekuk Polsek Natar

Lebih lanjut disampaikan Kasat, mereka (korban) rutin mengikuti pengajian di lokasi tersebut, dan pelaku AJ (44), memanfaatkan momen setelah kegiatan pengajian untuk melakukan tindakan asusila. 

"Modus operandi pelaku adalah mendekati para korban ketika mereka pulang pengajian, lalu dengan bujuk rayu dan ancaman, pelaku melakukan pelecehan dengan cara mencium hingga memeluk mereka," paparnya. 

Pengungkapan kasus ini bermula ketika salah satu orang tua korban membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung. 

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. 

BACA JUGA:Jadi Pengedar Ganja, Seorang Pelajar SMA di Kotabumi Ditangkap Polisi

"Setelah serangkaian proses penyelidikan, pada 22 Oktober 2024, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Selat Gaspar, Panjang Utara, tanpa perlawanan," tegasnya. 

Kasat Reskrim menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana cabul terhadap anak-anak tersebut. 

"Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: