Bawaslu Lampung Barat Identifikasi 7 Potensi Masalah di TPS Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Lampung Barat Identifikasi 7 Potensi Masalah di TPS Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Lampung Barat rilis potensi 7 masalah di TPS jelang Pilkada 2024--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat merilis data terbaru mengenai potensi masalah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa kecamatan. 

Laporan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta memperkuat pengawasan menjelang Pilkada 2024.

Berikut adalah tujuh potensi masalah yang ditemukan di sejumlah TPS berdasarkan berbagai indikator:

1. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Terdapat 134 TPS yang berpotensi memiliki pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah status (TNI/Polri), atau dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan. 

Beberapa kecamatan yang tercatat memiliki TPS rawan ini antara lain Air Hitam, Balik Bukit, Bandar Negeri Suoh, Batu Brak, Batu Ketulis, Belalau, Gedung Surian, Kebun Tebu, Lumbok Seminung, Pagar Dewa, Sukau, dan Sumber Jaya.

 

2. Pemilih Pindahan (DPTb)

Sebanyak 112 TPS tercatat memiliki pemilih pindahan, dengan sejumlah kecamatan yang berpotensi memiliki masalah terkait hal ini, di antaranya Air Hitam, Balik Bukit, Bandar Negeri Suoh, Belalau, Gedung Surian, Kebun Tebu, Lumbok Seminung, Pagar Dewa, Sukau, Sumber Jaya, dan Suoh.

 

3. Potensi Pemilih yang Tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK)

Ada 27 TPS yang berpotensi memiliki pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Kecamatannya antara lain Lumbok Seminung, Pagar Dewa, Sukau, dan Sumber Jaya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: