Bejat,Kakek Di Lampung Selatan Cabuli Cucunya Hngga Hamil

Bejat,Kakek Di Lampung Selatan Cabuli Cucunya Hngga Hamil

Pelaku pencabulan terhadap cucunya kini diamankan Polres Lampung Selatan --

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID ,– Tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan serta Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan  T (51 ) terhadap anak dibawah umur yang merupakan cucu nya sendiri 

 Perbuatan bejat  pelaku ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024 yang menurutnya telah dilakukan hingga belasan kali 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan tersangka yang merupakan kakek tiri korban, memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melakukan aksi bejatnya. 

“Tindakan tersebut dilakukan sebanyak 12 kali dengan ancaman fisik dan verbal, hingga akhirnya menyebabkan korban hamil lima bulan” jelasnya

BACA JUGA:Tekab 308 Polsek Penengahan Amankan Bandar Togel

Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo pada 19 November 2024. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

“Polisi menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, langsung dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.” tegasnya 

Kepolisian saat ini tengah gencar menangani terhadap Kejahatan anak dan  mendapat perhatian dalam penegakan hukum, 

"Dari tindak lakunya yang tidak bermoral ini polisi menjerat pelaku  dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,"Tambah Kapolres 

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Dorong Ketahanan Pangan melalui Penanaman Jagung Serentak

Saat ini tim penyidik bekerja sama dengan pihak medis untuk memverifikasi kondisi korban dan memastikan kehamilan sebagai bagian dari barang bukti kasus ini  guna memperkuat proses hukum.

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk membantu pemulihan mentalnya.

“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak” tutup AKBP Yusriandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: