Sat Reskrim Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Judi Togel Online
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam mendukung visi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian, unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku judi online.
Pelaku berinisial AG (34), seorang warga Desa Bojong Barat, ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Lampung Utara atas dugaan aktivitas perjudian online jenis Toto Gelap (Togel).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stef Boyoh, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas perjudian online di wilayah tersebut.
"Setelah kami melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam judi online," ujar AKP Stef Boyoh pada Rabu, 13 November 2024.
BACA JUGA:Kementan Buka Lowongan Petani Milenial, Gaji 10 Juta per Bulan
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 14 kopelan rekap pasangan togel, 27 lembar bukti pasangan togel, uang tunai sebesar Rp183 ribu, dan satu unit ponsel Samsung yang digunakan untuk melakukan transaksi perjudian.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah kami amankan di Polres Lampung Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Stef Boyoh.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengimbau masyarakat Lampung Utara untuk menjauhi segala bentuk perjudian online maupun bentuk perjudian lainnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Lampung Utara akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku judi.
BACA JUGA:Tekan Aksi Curanmor di Bandar Lampung, Polisi Patroli ke Rumah Kost
“Kami menghimbau seluruh warga Lampung Utara untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun. Jika masih ada yang terlibat, Polres Lampung Utara tidak akan segan-segan menindak tegas para pelakunya,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: