KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan
Program pemutihan UMKM dikecualikan untuk KUR--
Mengapa KUR Tidak Termasuk dalam Pemutihan Kredit Macet?
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan UMKM yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi para pelaku usaha kecil.
KUR disalurkan melalui lembaga keuangan dengan dukungan penjaminan dari dua BUMN, yaitu Askrindo dan Jamkrindo.
"Dengan adanya penjaminan, risiko kredit sebenarnya sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga nasabah KUR relatif tidak menanggung risiko besar," jelas Sunarsip.
Namun, pengecualian KUR dari program pemutihan ini menimbulkan beban tersendiri bagi perusahaan penjamin, yang pada umumnya adalah BUMN.
"Beban penjaminan mereka menjadi kurang terelaksasi dengan ketentuan pengecualian ini," ujar Sunarsip.
Untuk mengatasi tantangan ini, perusahaan penjamin perlu meningkatkan rasio kemampuan penjaminan dan memperkuat permodalan mereka.
Dampak Kebijakan pada Bank Penyalur dan Nasabah KUR
Sunarsip juga menekankan pentingnya mempertimbangkan posisi bank penyalur dan nasabah KUR.
Jika terjadi kredit macet pada KUR, status nasabah perlu tetap dipertimbangkan untuk memungkinkan kerjasama pembiayaan di masa depan.
Meski begitu, bank akan tetap berhati-hati dalam memberikan pinjaman kepada debitur KUR yang memiliki riwayat kredit macet.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas dalam pembiayaan UMKM dan menjaga kelangsungan usaha yang dibiayai KUR tanpa mengabaikan prinsip tanggung jawab keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: