KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan

KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan

Program pemutihan UMKM dikecualikan untuk KUR--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pemutihan utang atau kredit macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024, terdapat ketentuan mengenai jenis kredit UMKM yang bisa diputihkan, atau dihapus tagih. 

Meski demikian, Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara khusus dikecualikan dari program pemutihan ini. 

Artinya, kredit KUR yang diberikan kepada pelaku UMKM tetap harus dilunasi meskipun memenuhi beberapa kriteria tertentu. 

Kebijakan ini dibuat untuk mengatur penanganan kredit macet UMKM agar tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan menghindari potensi moral hazard di kalangan debitur dan pihak bank. 

Pengamat Perbankan Sunarsip, yang juga Chief Economist di The Indonesia Economic Intelligence (IEI), menyebutkan bahwa pengecualian KUR dari program pemutihan ini adalah langkah yang tepat. 

"Pemutihan kredit UMKM yang macet sebaiknya memang dibatasi, agar tidak menimbulkan moral hazard baik dari sisi debitur maupun bank penyalur," katanya.

 

Tiga Kriteria Kredit UMKM yang Bisa Dihapus Tagih

Berdasarkan PP nomor 47 tahun 2024, tiga kriteria utama yang mengatur kredit UMKM yang berpotensi untuk diputihkan adalah sebagai berikut:

1. Program Pemerintah yang Selesai Berjalan: Kredit UMKM yang berasal dari program pemerintah dan sumber pendanaannya dari bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN. Kredit ini bisa diputihkan jika programnya sudah berakhir saat PP ini berlaku.

2. Kredit UMKM Non-Program Pemerintah: Kredit ini merupakan kredit dari bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN yang penyalurannya tidak terkait dengan program pemerintah.

3. Kredit Terkait Bencana Alam: Kredit UMKM yang terdampak bencana alam seperti gempa, likuifaksi, atau jenis bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, daerah, atau instansi berwenang.

Namun, ketentuan yang tertera dalam pasal 6 ayat (2) butir c menegaskan bahwa kredit UMKM yang memiliki asuransi atau penjaminan kredit tidak termasuk dalam program pemutihan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: