Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap
Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap--
BACA JUGA:Kedapatan Bawa Senpi Rakitan, Sopir Truk di Bandar Lampung Ditangkap
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: