Qomaru Zaman, Calon Wakil Walikota Metro, Ditetapkan sebagai Tersangka Pelanggaran Kampanye

Qomaru Zaman, Calon Wakil Walikota Metro, Ditetapkan sebagai Tersangka Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Metro menetapkan Qomaru Zaman sebagai tersangka atas pelanggaran kampanye di Pilkada Kota Metro--

BACA JUGA:Polda Lampung Terjunkan 711 Personel Pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2024

"Sesuai dengan bunyi Pasal 71, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota dilarang memanfaatkan kewenangan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon. Pelanggaran ini bisa dikenakan pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan," jelas IPTU Rosali.

Menurut Rosali, pelanggaran tersebut terjadi karena kampanye yang dilakukan oleh Qomaru Zaman belum sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

"Kampanye dilakukan sebelum waktunya, mendekati saat penetapan calon," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: