Penumpang Ojol di Bandar Lampung Ditangkap, Gegara Nekat Rampas Motor Driver

Penumpang Ojol di Bandar Lampung Ditangkap, Gegara Nekat Rampas Motor Driver

Penumpang Ojol di Bandar Lampung Ditangkap, Gegara Nekat Rampas Motor Driver--

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Tangani Dugaan KDRT yang Dialami Selebgram Lampung

Saat ini, IK (37) dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara korban sudah dalam kondisi stabil dan diharapkan dapat segera pulih dari trauma atas kejadian ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: