Batal Diterapkan 1 Oktober, Kebijakan Pembatasan BBM Ditunda

Batal Diterapkan 1 Oktober, Kebijakan Pembatasan BBM Ditunda

Pemerintah tunda rencana pembatasan BBM subsidi per 1 Oktober 2024--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), baru-baru ini mengumumkan pembatalan rencana pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Oktober 2024. 

Langkah ini menciptakan berbagai spekulasi mengenai arah kebijakan subsidi BBM di masa mendatang, terutama dalam konteks keadilan dan efisiensi distribusi. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena pemerintah masih mendalami mekanisme terbaik untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.

Pembatasan BBM bersubsidi bertujuan untuk mengurangi penggunaan BBM bersubsidi oleh mereka yang sebenarnya tidak berhak menerimanya. 

BACA JUGA:Jebakan Maut Judi Online: Musuh Terbesar Keuangan Keluarga

Kebijakan ini diharapkan bisa mengarahkan subsidi kepada pihak yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kita masih mendalami, sedang mencari mekanisme yang pas agar BBM ini diterima oleh yang berhak sesuai dengan kebutuhannya," kata Agus.

Namun, hingga saat ini, mekanisme penerapan kebijakan tersebut masih dalam proses evaluasi dan belum ada kepastian kapan akan diberlakukan. 

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk mencegah kendaraan mewah menikmati subsidi BBM. 

BACA JUGA:Banting Harga! iPhone 12 di iBox Tinggal 7 Jutaan

“Kalau kita masih menerima subsidi BBM, apa kata dunia Bos?” tegas Bahlil.

Salah satu aspek utama yang menjadi fokus kebijakan pembatasan adalah penggunaan kapasitas mesin (cc) kendaraan sebagai acuan dalam menentukan siapa yang berhak membeli BBM bersubsidi. 

Kriteria ini mengizinkan kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc untuk mobil dan di bawah 250 cc untuk sepeda motor menggunakan Pertalite. Namun, banyak pihak menilai bahwa kriteria ini masih kurang tepat.

Menurut Abra El Talattov, seorang pakar dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef), penggunaan kriteria kapasitas mesin berisiko menimbulkan ketidaktepatan sasaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: