Pilkada Ulang Diadakan pada September 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Pilkada Ulang Diadakan pada September 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Pilkada ulang akan dilaksanakan pada September 2025 apabila pada Pilkada kali ini calon tunggal kalah dari kotak kosong--

BACA JUGA:Antisipasi Hoax dan Ujaran Kebencian, Polda Lampung Bentuk Tim Patroli Siber untuk Awasi Pilkada

“Kami memperhitungkan pengadaan logistik dan tahapan lainnya akan berjalan sangat ketat. Masa kampanye normalnya 60 hari, namun pada Pilkada ulang ini, akan dipersingkat,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa percepatan anggaran Pilkada ulang selama enam bulan memerlukan dukungan penuh dari pemerintah.

“Seperti kesimpulan RDP sebelumnya (10 September 2024), pemerintah harus mendukung penyiapan Pilkada ulang jika kotak kosong menang atau calon tunggal kalah,” tegas Afif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: