Pilkada Ulang Diadakan pada September 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Pilkada Ulang Diadakan pada September 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Pilkada ulang akan dilaksanakan pada September 2025 apabila pada Pilkada kali ini calon tunggal kalah dari kotak kosong--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diulang jika kotak kosong meraih kemenangan. 

Rencana pengulangan Pilkada tersebut dijadwalkan pada September 2025.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami sepakat, Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diulang akan digelar pada September 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat RDP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25 September 2024).

BACA JUGA:Batal Dukung Ardjuno, Hanura Balik Dukung RMD-JIHAN

Menurut Doli, Pilkada ulang berlaku di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah dan wakilnya, serta di mana suara yang diperoleh kurang dari 50%.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengusulkan agar Pilkada ulang dilaksanakan jika kotak kosong menang.

Ia meminta keputusan tersebut diambil dalam RDP itu.

“Berdasarkan simulasi pengurangan masa kampanye dan beberapa tahapan lainnya yang kami uji coba, kami memutuskan Pilkada ulang dapat dilaksanakan pada September 2025 jika kotak kosong menang,” jelas Afif.

BACA JUGA:Kasus KDRT di Bandar Lampung Selama 2024 Didominasi Pinjol dan Perselingkuhan

Afif menambahkan bahwa tahapan awal Pilkada ulang kemungkinan akan dimulai pada pekan kedua Mei dan akan berlangsung selama enam bulan.

Simulasi tersebut mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada 7 Februari untuk gubernur, dan 10 Februari untuk bupati/walikota.

Afif juga menyebut bahwa waktu ideal pelaksanaan Pilkada biasanya sembilan bulan, namun dalam Pilkada ulang, tahapan tersebut dipadatkan menjadi enam bulan, dengan masa kampanye hanya satu bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: