Soal Pelayanan BPJS Kesehatan, Anggota PWI Lampung Utara Sampaikan Keluhan Masyarakat
Media Workshop dan Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan Tahun 2024, bersama PWI Lampung Utara. -Foto Hasan-
BACA JUGA:PLN Terima Penghargaan dari Pemkot Metro Atas Kontribusi Dalam Pembangunan Daerah
Tentunya pihak BPJS kesehatan juga terus melakukan pengawasan aktif di setiap pelayanan kesehatan yang telah mengumpulkan layanan BPJS Kesehatan.
"Pengawasan ini dilakukan karena BPJS Kesehatan memiliki target untuk melakukan kunjungan ke pasien-pasien yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Apriyantina juga menjelaskan, untuk itu masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan apa yang menjadi keluhan di program BPJS Kesehatan.
Karena selain Faskes yang telah menggunakan layanan BPJS Kesehatan, pihaknya juga telah membuka layanan pengaduan dengan menyertakan nomor kontak dan pelayanan BPJS Kesehatan baik itu peserta Mandiri ataupun PBI di setiap Rumah Sakit yang memberikan pelayanan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:KPU Kota Bandar Lampung Bagikan Dua Zona Kampanye untuk Calon Walikota
"Jika ada keluhan pasien terkait pelayanan BPJS Kesehatan, peserta/pasien dapat segera menghubungi layanan pengaduan yang telah tersedia. Dan saya pastikan petugas kami selalu Standby untuk melayani apapun bentuk pengaduan yang disampaikan oleh Peserta BPJS Kesehatan," tegasnya.
Sementara itu Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi Muhammad Ramzi juga menjelaskan tentang tunggakan iuran, BPJS memberikan 25 bulan iuran yang harus diselesaikan bagi yang memiliki tunggakan di atas 2 tahun.
Dan mengenai peralihan Faskes dari BPJS Kesehatan Mandiri ke Faskes PBI baik tersebut, baik daerah atau pusat itu pasti ada usulan dari peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu, untuk monitoring rutin setiap bulannya yang dilakukan pihak BPJS Kesehatan di setiap rumah sakit dilakukan melalui program kunjungan langsung ke peserta yang tengah dirawat.
BACA JUGA:Eva-Deddy Mulai Kampanye, Lanjutkan Program Unggulan Dua Periode
"Dikarenakan aturan-aturan BPJS kesehatan yang dinamis, untuk itu BPJS mengharapkan kerjasama baik dari media massa dan masyarakat secara umum bisa terus melakukan interaksi melalui laporan ke pihak BPJS Kesehatan agar segera dilakukan tindakan," jelas Ramzi.
Masih kata Ramzi, untuk program kelas rawat inap standar (KRIS), program tersebut bukan dijadikan untuk satu kelas, namun sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh aturan pusat.
"Kris atau kelas rawat inap standar itu tidak sama, tapi maksimalnya 4 orang pasien yang tengah dirawat dalam satu ruangan, itu juga sesuai dengan standar yang telah ditentukan, dan setiap kelas itu disesuaikan dengan fasilitas ketentuan yang diberlakukan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: