Polda Lampung Berhasil Tangkap Otak Penjualan Mobil Bodong, Terlibat Aksi Letusan di Depan Mako Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Dok Humas Polda Lampung --
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung berhasil mengungkap kasus jual beli mobil bodong yang terkait dengan peristiwa letusan di gerbang Mako Polda Lampung pada Sabtu, 6 April 2024.
Sebelumnya, tersangka K telah ditangkap dan divonis lima bulan penjara atas kepemilikan dan keterlibatannya dalam jual beli mobil hasil kejahatan.
Dari pengembangan kasus ini, tersangka utama, Oktaviano Setiawan (OS), ditangkap karena terlibat dalam insiden penembakan di depan Mako.
Kejadian ini bermula pada Sabtu pagi, ketika terdengar letusan sebanyak tiga hingga empat kali di Jalan Ryacudu.
BACA JUGA:Timsel Resmi Umumkan 14 Nama Calon Komisioner KPU Provinsi Lampung, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:KPU Lampung Utara Janji Selesaikan DPT Pilkada Tepat Waktu
"Kejadian bermula sekitar pukul 04.30 WIB saat pelaku yang mengendarai Toyota VRZ berwarna putih membututi petugas Polri. Kemudian saat berada di arah balik depan Embung B Itera, mobil pelaku menghadang mobil petugas. Kemudian, terlihat satu orang yang duduk di penumpang depan kiri turun sambil menodongkan senpi ke arah mobil petugas" kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Rabu 18 September 2024.
Pelaku yang mengendarai Toyota VRZ putih membuntuti mobil petugas polisi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama OS warga Gunung Terang, Bandar Lampung. Polda Lampung kemudian Polda Lampung membentuk tim khusus untuk menangkap tersangka" jelas Kombes Umi.
Setelah menghadang mobil petugas, salah satu pelaku menodongkan senjata api, namun petugas berhasil menghindar dan melarikan diri ke dalam gerbang Polda Lampung.
BACA JUGA:PJS Gelar Rakorsus, Siapkan Strategi Menuju Dewan Pers
Setelah penyelidikan, OS diketahui kerap berpindah-pindah dari Yogyakarta, Palembang, hingga Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: