Polda Lampung Berhasil Tangkap Otak Penjualan Mobil Bodong, Terlibat Aksi Letusan di Depan Mako Polda Lampung

Polda Lampung Berhasil Tangkap Otak Penjualan Mobil Bodong, Terlibat Aksi Letusan di Depan Mako Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Dok Humas Polda Lampung --

Tim Tekab 308 Polda Lampung bersama Resmob Polres Jakarta Barat akhirnya berhasil menangkap OS dan istrinya di Jakarta pada 13 Agustus 2024. 

"Pada 13 Agustus 2024, Tim Tekab 308 Polda Lampung bersama Resmob Polres Jakarta Barat akhirnya berhasil menangkap OS dan istrinya di sebuah kosan di Cipayung, Jakarta Timur" ungkapnya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi.

BACA JUGA:Cara Buat Masker dari Ampas Kopi untuk Kulit Bersih

BACA JUGA:Pembayaran Digital Mulai Digandrungi, Kartu Debit Ditinggal

Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menegaskan Polda Lampung akan menindak tegas setiap tindakan kriminal.

"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kriminal," tegas Kombes Umi Fadillah.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka OS pada 16 September 2024, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi aktif yang disimpan dalam lemari kamar.

BACA JUGA:DJBC Musnahkan 28,5juta Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal dihadiri Pj Gubernur Samsudin

BACA JUGA:Resmi Ditutup, 28.508 Pelamar Selesaikan Pendaftaran CPNS 2024 di Provinsi Lampung

Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang lainnya, termasuk tiga ponsel dan identitas tersangka.

"Tersangka OS akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta beberapa pasal KUHP lainnya. Kasus ini masih terus didalami," tambah Kombes Umi.

Saat ini, Oktaviano Setiawan dan barang bukti telah diamankan di kantor Subdit 3 Jatanras Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: