Hingga Agustus 2024, Sebanyak 46.240 Pekerja Terdampak Badai PHK di Indonesia

Hingga Agustus 2024, Sebanyak 46.240 Pekerja Terdampak Badai PHK di Indonesia

ILUSTRASI: Diperkirakan jumlah pekerja yang terdampak PHK bisa mencapai lebih dari 70.000 orang pada akhir tahun-AI Image Generator-

Dengan meningkatnya Badai PHK dan minimnya peluang kerja baru, tantangan besar ada di depan mata bagi pemerintah untuk menstabilkan pasar tenaga kerja dan memberikan solusi bagi jutaan pekerja yang terkena dampak.

 

Upaya Pemerintah untuk Mengatasi PHK

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sempat mengutarakan harapannya untuk menekan angka PHK, namun upaya tersebut tampaknya sulit terwujud. 

Dengan laporan dari KSBI bahwa hampir 50.000 buruh telah terkena PHK--mayoritas dari industri tekstil dan garmen, pemerintah harus bekerja lebih keras untuk mencari solusi konkret. 

Langkah-langkah yang lebih inovatif dan berfokus pada penciptaan lapangan kerja baru harus segera diambil agar Badai PHK tidak semakin membesar dan merugikan ekonomi nasional.

 

Badai PHK di Indonesia merupakan masalah serius yang harus segera ditangani. 

Sektor-sektor seperti manufaktur, teknologi, dan perbankan menjadi penyumbang terbesar dalam fenomena ini. 

Pengaruh global, disertai kebijakan pada UU Cipta Kerja, memperburuk situasi bagi para pekerja. 

Di sisi lain, upaya pemerintah untuk menekan angka PHK masih belum menunjukkan hasil yang signifikan. 

Di tengah tantangan ini, buruh dan pengusaha harus bersiap menghadapi ketidakpastian yang terus membayangi dunia kerja di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: