Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor di Bandar Lampung

Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor di Bandar Lampung

Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor di Bandar Lampung--

BACA JUGA:Terkait Laporan dari Masyarakat Mesuji, Bareskrim Polri Panggil Saksi terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung

Dalam aksi terakhir mereka, kedua pelaku berhasil mencuri sepeda motor milik PA, seorang mahasiswi, di Perumahan Griya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (2 September 2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pengakuan mereka baru tiga kali beraksi di wilayah Bandar Lampung, tetapi kami masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain," ujar Kompol Rohmawan.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Kompol Rohmawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: