Pendaftaran Dawam-Ketut Ditolak, PDIP Laporkan KPU Lampung Timur ke Bawaslu

Pendaftaran Dawam-Ketut Ditolak, PDIP Laporkan KPU Lampung Timur ke Bawaslu

Pasangan Dawam-Ketut mendaftar ke KPU Lampung Timur ditemani partai pengusung dan simpatisan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), M. Dawam Rahardjo-Ketut Erawan ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur.

Buntutnya, PDIP selaku partai pengusung Dawam-Ketut secara resmi melaporkan KPU Lampung Timur kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat 6 September 2024.

Sekretaris DPD PDIP Provinsi Lampung Sutono mengatakan, laporan yang dilayangkan oleh partainya adalah bertujuan untuk mengawal amanat Ketua Umum PDIP yakni Megawati Soekarnoputri.

“Kita hari ini pada tanggal 06 September 2024 Resmi menyampaikan laporan kepada Bawaslu Lampung Timur,” ungkap Sutono di kantor DPD PDI Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Pendaftar CPNS di Pesisir Barat Bisa Gunakan Meterai Tempel

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin : Pembangunan Kota Baru Kita Mulai dari Masjid

Sutono juga mengatakan bahwa pihaknya untuk saat ini belum berfokus untuk melakukan laporan pidana.

“Yang pasti, untuk Kabupaten Lampung Timur, kita akan siapkan tindakan administrasi bagaimanapun caranya agar calon yang kita usung bisa masuk dalam Pilkada. Untuk saat ini kita belum berpikir apakah ini ada tindakan pidana karena saat ini belum menjadi prioritas,” jelasnya.

Untuk diketahui, KPU Lampung Timur telah menolak pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni Dawam Rahardjo-Ketut Erawan, yang diusung oleh partai PDIP.

Alasan utama KPU Kabupaten Lampung Timur menolak Pendaftaran yang dilakukan pasangan ini adalah, karena PDIP masih tercatat sebagai partai pendukung pasangan Ela Siti Nuryanah-Azwar Hadi di Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: