Konser BULL Motion Dinilai Langgar Perda, APH Lampung Utara Terkesan Tutup Mata
Konser BULL Motion digelar di Stadion Sukung Kotabumi-Foto Hasan-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Konser BULL Motion yang digelar di Gedung Stadion Sukung, Kotabumi pada Jumat, 23 Agustus 2024 dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lampung Utara juga terkesan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini.
Puncak penutupan konser BULL Motion, yang berlangsung pada Jumat malam pukul 22:30 WIB hingga Sabtu dini hari itu menghadirkan sejumlah artis terkenal.
Konser ini menuai kontroversi karena dianggap melanggar Surat Edaran Nomor: 300/99/40-LU/2023, tentang izin keramaian di Kabupaten Lampung Utara.
BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup-Cawabup
BACA JUGA:PAPPRI Lampung Apresiasi Seniman Musik Lampung Berprestasi
Pada poin kedua surat edaran tersebut, disebutkan bahwa kegiatan masyarakat yang memerlukan izin keramaian, seperti hiburan orgen tunggal dan sejenisnya, dibatasi hingga pukul 17:00 WIB.
Selain itu, konser tersebut juga dinilai menyalahi Perda Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
"Jangan rusak moral generasi muda dengan tontonan yang tidak berfaedah seperti ini. Jika pelanggaran Perda seperti ini tidak diberi sanksi, maka masyarakat patut bertanya, apakah peraturan Perda hanya berlaku untuk masyarakat saja, tidak untuk oknum pemerintah? Kalau hal seperti ini terus terjadi, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah akan menurun," tegas Aa, salah satu warga setempat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Utara, Imam Hanafi, mengatakan bahwa kegiatan konser tersebut telah memiliki izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga.
BACA JUGA:RMD-Jihan Resmi Kantongi Rekomendasi Gerindra di Pilgub Lampung
"Mengenai kegiatan konser itu, mereka sudah memiliki izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Sedangkan untuk izin keramaian, itu merupakan kewenangan pihak Polres Lampung Utara, bukan kewenangan Dispora. Izin yang diajukan ke Dinas Dispora sudah sesuai dengan Perbup Nomor 1 Tahun 2024, sedangkan untuk izin keramaian itu sudah menjadi kewenangan Polres Lampung Utara," ujar Imam Hanafi.
Di sisi lain, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rechesa, saat dikonfirmasi mengenai izin keramaian konser tersebut, meminta wartawan untuk menghubungi langsung Kasat Intelkam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: