WADUH!!! Mantan Kepala SMPN 3 Bunga Mayang Jadi Tersangka, Korupsi Dana BOS
Polres Lampung Utara menetapkan Mantan Kepala SMPN 3 Bunga Mayang sebagai tersangka korupsi dana BOS--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan tersangka tersangka korupsi berinisial R yang merupakan mantan Kepala SMP Negeri 3 Bunga Mayang Kabupaten setempat.
Tersangka R ditetapkan menjadi tersangka lantaran telah melakukan tindak pidana Korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang Tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.I.K., S.I.K., M.Si. dalam konferensi peres mengatakan, pada Tahun 2019 SMPN 3 Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara mendapatkan Anggaran Dana BOS Afirmasi sebesar Rp230 juta.
Anggaran tersebut diperuntukan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital yaitu Tablet Komputer dan Server.
BACA JUGA:BPIP Pastikan Kesiapan Calon Paskibraka Jelang Tugas di IKN
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kotabumi Deportasi 3 WNA
"Namun Oleh pelaku anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan itu tidak dibelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut (Fiktif) sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat Kepala SMP N 3 Bunga Mayang," kata Kapolres AKBP Teddy saat didampingi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, Kamis 8 Agustus 2024
Lebih lanjut, kata Teddy, setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, Dokumen Surat, Keterangan Ahli dan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, maka terhadap R ditetapkan menjadi tersangka.
"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya membayar hutang, makan minum sehari-hari dan bermain judi online," jelas Teddy.
Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang buku 1 buah buku tabungan Bank Lampung, 1 buah baju kemeja lengan panjang warna putih, 1 buah baju kemeja batik lengan panjang warna coklat, 1 buah baju kemeja lengan pendek warna hijau, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah celana bahan panjang warna hijau dan 1 buah celana bahan panjang warna hitam.
BACA JUGA:Truk Batu Bara Tabrak Motor, 2 Siswi MAN Lampung Utara Terluka
BACA JUGA:Lepas Keberangkatan Jamaah Umrah, Ini Pesan Pj Bupati Lampung Barat
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: