Kantor Imigrasi Kotabumi Deportasi 3 WNA

Kantor Imigrasi Kotabumi Deportasi 3 WNA

Ketiga WNA yang dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Kotabumi --

Selain itu, Tyas Kristyaningrum juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang asing di lingkungan sekitar mereka. 

"Namun Peran ini tidak dapat dilakukan oleh imigrasi saja, melainkan peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan," sambungnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Berikan Briefing Terkait Netralitas ASN di Tulang Bawang

BACA JUGA:Dukung Penghapusan, Lampung Jadi Pusat Pengumpulan Alkes Bermerkuri di Sumatera

Deportasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Pemerintah Indonesia akan terus meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, untuk memastikan bahwa penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan efektif dan efisien.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang tinggal dan bekerja di Indonesia. 

“Imigrasi Kotabumi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian demi menjaga keutuhan dan keamanan negara," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: