Pihak Inara Rusli Minta Wardatina Mawa Hentikan Pembahasan Dugaan Perzinaan Sebelum Ada Tersangka

Pihak Inara Rusli Minta Wardatina Mawa Hentikan Pembahasan Dugaan Perzinaan Sebelum Ada Tersangka

Inara Rusli. - Foto Instagram--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pihak Inara Rusli menegaskan sikapnya terkait laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya.

Inara menyatakan siap menerima apa pun hasil gelar perkara yang saat ini tengah dilakukan oleh penyidik.

Namun, melalui kuasa hukumnya, ia meminta agar pihak pelapor menghentikan pembahasan kasus tersebut di ruang publik sebelum adanya penetapan tersangka secara resmi.

Kuasa hukum Inara Rusli, Deddy DJ, menjelaskan bahwa kliennya menghormati langkah hukum yang diambil Wardatina Mawa.

BACA JUGA:Kebudayaan Mesir Kuno dan Jejak Peradabannya yang Mengagumkan

Menurutnya, pelaporan ke kepolisian merupakan hak setiap warga negara yang merasa menjadi korban dan ingin memperoleh keadilan melalui jalur hukum.

Langkah tersebut dinilai sah dan dilindungi oleh undang-undang karena Indonesia merupakan negara hukum.

Deddy menilai, penggunaan jalur hukum adalah cara yang tepat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga yang berujung pada dugaan tindak pidana.

Ia menegaskan bahwa laporan polisi merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum, bukan sesuatu yang patut diperdebatkan secara emosional di ruang publik.

BACA JUGA:Papan Reklame Roboh di Kotabumi, Ibu Paruh Baya Nyaris Tertimpa

Meski demikian, Deddy mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berjalan.

Ia menekankan bahwa seseorang yang dilaporkan atau bahkan disangkakan belum tentu terbukti melakukan perbuatan pidana.

Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Deddy, prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: