Berikut Rincian 6 Raperda Inisiatif DPRD Lampung, Diantaranya Pertumbuhan Ekonomi Biru
Juru Bicara Bapemperda Apriliati saat menyampaikan usul Inisiatif DPRD Lampung --
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Terima Insentif Fiskal Pengendalian Inflasi Daerah Rp6,8 Miliar
"Kesadaran hukum masyarakat dapat ditingkatkan melalui kemudian akses dalam membaca dan memahami perundang-undangan setempat," jelasnya.
Selanjutnya raperda tentang keterbukaan informasi publik.
"Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas barang, jasa atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik,"jelasnya.
Kemudian pengendalian pencemaran udara dimana indeks standar pencemaran udara atau ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara di lokasi tertentu yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
BACA JUGA:Meski Masih Tertunda, Berikut Deretan Formasi Lulusan SMA CPNS 2024
BACA JUGA:Tak Disangka! Oncom Punya Banyak Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh
"Raperda tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan masih berlaku hingga saat ini," ungkapnya.
Namun, terdapat perkembangan dan kebutuhan hukum yang belum dapat diakomodasi oleh Perda Nomor 19 Tahun 2014, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap perda tersebut.
"Perubahan ini penting untuk meningkatkan efektivitas dalam mengatasi permasalahan hukum terkait penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan," tambahnya.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga juga dibahas.
BACA JUGA:Badan Anggaran DPRD Lampung Beri Rekomendasi Khusus ke Beberapa OPD
BACA JUGA:Penantian Selama 25 Tahun, Akhirnya MIN Pertama di Lampung Tengah Diresmikan
Tujuan dari Perda tersebut adalah untuk mewujudkan kualitas keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan fisik, material, dan mental spiritual secara seimbang, sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin.
"Selain itu, harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh pemerintah, daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha juga sangat penting," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: