Berhasil Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkab Lampung Barat Terima Insentif Fiskal Rp5 Miliar
Pj Sekda Drs. Adi Utama menerima penghargaan Insentif Fiskal untuk Pemkab Lampung Barat yang diserahkan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian-Foto Dok-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Pusat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berupa Insentif Fiskal tahun 2024 karena dinilai berhasil dan konsisten dalam pengendalian inflasi daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan penghargaan insentif fiskal kepada Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama dalam acara yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri RI, pada Senin 5 Agustus 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian didampingi oleh Wakil Menteri Keuangan RI, Kepala Badan Pusat Statistik, dan Kepala Badan Pangan Nasional, mengucapkan selamat kepada seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang meraih penghargaan.
“Diharapkan penghargaan ini dapat menjadi pemicu semangat untuk terus mengendalikan inflasi sesuai target yang telah ditetapkan," ungkap Mendagri Tito Karnavian.
BACA JUGA:Pria Asal Garut Jual Bendera Merah Putih Hingga ke Pesisir Barat
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat Ir. Okmal, M.Si, mengungkapkan, jumlah Provinsi/Kabupaten/Kota yang menerima dana insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama sebanyak 50 Provinsi/Kabupaten/Kota, salah satunya adalah Kabupaten Lampung Barat.
“Bapak bupati diwakili pak Sekda hari ini menerima alokasi insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama dari Menteri Dalam Negeri. Jumlah insentif fiskal yang diterima Lampung Barat sebesar Rp5 miliar lebih,” ungkap Okmal, Senin 5 Agustus 2024.
Dikatakan Okmal, sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 tahun 2024 tentang rincian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota, yaitu di Provinsi Lampung, hanya lima Provinsi/Kota dan Kabupaten yang mendapatkan alokasi insentif fiskal yaitu Provinsi Lampung Rp6.827.578.000, Kabupaten Lampung Barat Rp5.571.073.000, Kabupaten Lampung Selatan Rp5.581.828.000, Kota Bandar Lampung Rp6.489.808.000 serta Kabupaten Pringsewu Rp5.903.457.000.
“Dana insentif fiskal sebesar Rp5 miliar lebih itu antara lain akan dialokasikan untuk infrastruktur jalan, ketahanan pangan, bantuan sarana prasarana perkebunan, sarana perhubungan dan perikanan,” ujar dia
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Terima Insentif Fiskal Pengendalian Inflasi Daerah Rp6,8 Miliar
BACA JUGA:Calon Paskibraka dari 38 Provinsi Mulai Jalani Latihan di Cibubur
Jadi, lanjut Okmal, ada enam Perangkat Daerah yang akan mengelola dana insentif fiskal yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan dan Peternakan serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.
“Dengan diterimanya insentif fiskal tersebut, kita berharap semoga bisa menstimulasi terjadi pengendalian inflasi di Kabupaten Lampung Barat,” tutup Okmal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: