Diliarkan Hingga Merusak Tanaman Warga, Pemilik Hewan Ternak Dikenakan Sanksi Administrasi
Hewan ternak yang dilepasliarkan merusak tanaman warga di Pesisir Barat--
Setelah, dilakukan mediasi dan penjelasan mengenai sanksi dari pelanggaran Perda tersebut, pemilik hewan ternak itu menyadari kesalahannya, atas kelalaiannya dalam beternak, sehingga merugikan orang lain.
“Atas kejadian itu pemilik hewan ternak sanggup melakukan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.2/2021 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administrasi pelanggaran tertib usaha ternak,” jelasnya.
BACA JUGA:Sempat Macet Akibat Tiang Listrik Roboh, Lalu Lintas Liwa -Ranau Kembali Normal
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Dampingi Mendag Zulhas Lepas Ekspor Olahan Kelapa PT. Sari Segar Husada
Ditambahkan Cahyadi, sesuai dalam Perbup tersebut, bahwa sanksi administrasi bagi yang melanggar itu dikenakan sanksi sebesar Rp1.000.000,-/ekor.
Sedangkan, hewan ternak yang merusak tanaman warga itu terdapat dua ekor hewan ternak.
Sehingga, pemilik ternak harus menyelesaikan sanksi administrasi sebesar Rp2.000.000,- kepada PPNS Satpol PP-Damkar Pesbar.
Setelah selesai menyerahkan sanksi administrasi, dua ekor hewan ternak itu selanjutnya dibawa oleh pemilik ternak tersebut.
BACA JUGA:Satu Tiang Listrik Roboh, Jalan Lintas Liwa-Ranau Macet Total
BACA JUGA:Pilkada Pesisir Barat, PKS Serahkan SK Untuk Pasangan Dedi-Irawan Topani
“Pemilik hewan ternak saat itu juga langsung menyelesaikan sanksi administrasi yang diserahkan kepada PPNS Satpol PP-Damkar Pesbar, yang rencananya akan disetorkan ke Kas Daerah Senin 5 Agustus 2024 nanti,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: