Diliarkan Hingga Merusak Tanaman Warga, Pemilik Hewan Ternak Dikenakan Sanksi Administrasi

Diliarkan Hingga Merusak Tanaman Warga, Pemilik Hewan Ternak Dikenakan Sanksi Administrasi

Hewan ternak yang dilepasliarkan merusak tanaman warga di Pesisir Barat--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali memberikan sanksi kepada salah satu pemilik hewan ternak yang sengaja melepasliarkan hewan ternaknya hingga merusak tanaman perkebunan warga di Pekon Padang Haluan, Kecamatan Krui Selatan, Jumat 2 Agustus 2024 petang kemarin.

Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Pesbar, Cahyadi Moeis, mengatakan, Jumat 2 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, personil Satpol PP setempat menerima laporan dari masyarakat ada hewan ternak yang berkeliaran, dan hewan ternak itu telah merusak tanaman di perkebunan milik salah seorang warga yang ada di Pekon Padang Haluan, Kecamatan Krui Selatan.

“Sebelumnya, kami telah mendapat pengaduan atau laporan dari warga, bahwa ada hewan ternak yang diliarkan dan merusak tanaman milik warga,” katanya.

Bahkan, lanjutnya, hewan ternak jenis kerbau sebanyak dua ekor yang merusak tanaman di perkebunan milik salah satu warga itu juga telah ditangkap dan diikat oleh pemilik kebun, sebagai barang bukti pengaduan pihak yang dirugikan kepada Satpol PP-Damkar Pesbar. 

BACA JUGA:Pemuda Asal OKU Jadi Bandar Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap Saat Transaksi

BACA JUGA:Warga Sukarame Bandar Lampung Keluhkan Jalan Rusak, Harapkan Perbaikan

Setelah mendapat laporan, saat itu juga personil Satpol PP langsung menuju ke lokasi yang dihadiri Kabid Perda didampingi PPNS Satpol PP-Damkar.

“Saat petugas tiba di lokasi, petugas melihat adanya dua ekor kerbau yang telah merusak tanaman warga tersebut, kemudian melakukan pengecekan tanam tumbuh yang telah dirusak oleh hewan ternak yang diliarkan itu,” jelasnya.

Dikatakannya, petugas juga minta keterangan terkait dengan kerugian pemilik kebun, dan saat itu pemilik kebun langsung menyerahkan urusan hewan ternak yang telah merusak tanaman di perkebunannya itu kepada Satpol PP-Damkar setempat. 

Selanjutnya, personil Satpol PP langsung melakukan proses dan memanggil pemilik hewan ternak dimaksud.

BACA JUGA:Nukman Apresiasi Mahasiswi asal Lampung Barat Jadi Lulusan Terbaik UNDIP

BACA JUGA:Pelantikan PDHI Lampung Diharapkan Berkontribusi Bidang Krusial Kolaborasi Dengan Pemda

“Pemilik hewan ternak itu dihadirkan di lokasi agar dapat dilakukan mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian,” kata Cahyadi.

Masih kata dia, sesuai tuntutan Perda No.12/2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sebagaimana diatur dalam Perubahan Perda No.3/2020 tentang Perubahan Atas Perda No.12/2017 tersebut, sesuai dengan Pasal 26 ayat 1-8. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: